Jakarta, Garbileka.my.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman.
Dua tersangka itu di antaranya Syamsul Aulia Rachman dan Sekretaris Derah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemkab Cilacap, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Penyidikan ini bermula dari laporan yang diterima KPK terkait dengan arahan Syamsul Auliya Rachman kepada Sadmoko Danardono mengumpulkan uang untuk THR pribadi dan pihak-pihak eksternal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Sadmoko kemudian bersama-sama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER) dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta,” kata Asep.
Adapun, Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah dan 20 Puskesmas. Pada awalnya setiap satuan kerja ditarget untuk bisa menyetor Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta.
“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” kata Asep.
Pemerasan THR kepada perangkat daerah itu mesti terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026.
Belakangan, 23 perangkat daerah telah menyetor permintaan Syamsul Auliya yang dikumpulkan lewat FER dengan total mencapai Rp610 juta.
Pada 13 Maret 2026, KPK mengamankan 27 orang terkait dengan laporan pemerasan tersebut. Selanjutnya 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik serta uang tunai senilai Rp610 juta,” kata dia.
Dalam pemeriksaan intensif, KPK menemukan adanya dugaan praktik serupa sepanjang 2025.
Sumber : Akun Youtube Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi









